BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur izin berjenjang.
“Saya mendorong Kemendagri agar memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, agar hal ini menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Senin (7/4/2025).
Ia menegaskan bahwa bupati atau wali kota wajib mengantongi izin resmi secara berjenjang sebelum bepergian ke luar negeri. Dalam kasus ini, Lucky Hakim telah mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial.
Menurut Rifqinizamy, pengajuan izin perjalanan merupakan kewajiban yang melekat pada peran kepala daerah yang memiliki tanggung jawab pelayanan publik dan tidak mengenal istilah hari libur. Komitmen tersebut, katanya, adalah bagian dari konsekuensi jabatan yang dipilih dan dijalani oleh kepala daerah.
“Jika kepala daerahnya bupati atau wali kota, izinnya harus melalui gubernur dan kemudian ke Kemendagri. Sedangkan jika gubernur, permohonannya langsung ke Menteri Dalam Negeri untuk disampaikan ke Presiden,” jelasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah dengan jelas mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya wajib mendapatkan izin dari Mendagri untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, ia menyebutkan adanya pengecualian untuk kepentingan mendesak seperti pengobatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 ayat 2.
Bahtra juga menyebutkan bahwa tata cara perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah telah diatur dalam Pasal 11 Permendagri Nomor 59 Tahun 2019. “Kemendagri perlu memanggil yang bersangkutan. Kepala daerah yang melanggar aturan tersebut tentu harus dikenakan sanksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram pribadinya, menegur Lucky Hakim karena tidak menyampaikan izin atas perjalanannya ke Jepang saat libur Lebaran 2025.
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Lain kali kalau ke Jepang, kasih tahu dulu ya,” tulis Dedi dalam unggahannya.