Aspirasi

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

×

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Doc. Foto: NTVnews

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, meminta pemerintah meninjau ulang izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

Menurutnya, wilayah tersebut merupakan zona konservasi laut dan destinasi super prioritas nasional yang harus dijaga dari potensi kerusakan lingkungan, terutama akibat aktivitas logistik pertambangan.

“Jalur distribusi dari lokasi tambang ke smelter berpotensi mengganggu ekosistem laut. Ini perlu ditinjau kembali,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat, 6 Juni 2025.

Ia mengakui pentingnya pertumbuhan ekonomi, namun menekankan perlunya keseimbangan dengan perlindungan kawasan ekologis sensitif. Chusnunia mendesak agar kebijakan pertambangan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan generasi mendatang.

Senada dengan itu, anggota Komisi IV DPR, Cheroline Christe Makalew, mengkritik keras aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Ia menyebut kegiatan tersebut merusak ekosistem dan menyengsarakan masyarakat adat.

“Raja Ampat adalah habitat unik ribuan spesies laut yang tidak ditemukan di tempat lain,” kata politisi NasDem itu. Ia menambahkan bahwa dampak kerusakan dari aktivitas tambang di wilayah tersebut akan bersifat permanen.

Cheroline juga memperingatkan agar program strategis nasional tidak dijadikan dalih untuk mengeksploitasi wilayah Papua. “Jangan korbankan Papua atas nama proyek nasional,” tegasnya.

BACA JUGA:  DPR Desak Keadilan untuk Korban Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia dan empat pemuda Papua menggelar aksi protes saat konferensi Indonesia Critical Minerals di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Life” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”.

Juru kampanye hutan Greenpeace, Iqbal Damanik, mengungkap pemerintah telah menerbitkan 16 IUP nikel di Raja Ampat. Dua di antaranya sudah beroperasi, dua masih eksplorasi, satu belum aktif, dan 11 lainnya dalam tahap reaktivasi.

Ia menyoroti risiko lingkungan karena tambang-tambang tersebut berada di pulau kecil yang luasnya hanya sekitar dua kilometer persegi.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol, menyatakan bahwa pihaknya telah menyegel empat lokasi tambang di Raja Ampat dan tengah mengawasi aktivitasnya. Dua perusahaan yang telah mengantongi izin dan dokumen lingkungan akan dicabut izinnya, dengan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya telah menghentikan sementara aktivitas PT GAG Nikel di Raja Ampat untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. “Kami hentikan sementara sambil cek kondisi aktual,” ujar Bahlil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!