Aspirasi

DPR Desak Pemerintah Perketat Izin Usaha WNA di Bali

×

DPR Desak Pemerintah Perketat Izin Usaha WNA di Bali

Sebarkan artikel ini
DPR Desak Pemerintah Perketat Izin Usaha WNA di Bali
Doc. Foto: EMedia DPR RI

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap maraknya dominasi bisnis milik warga negara asing (WNA) di Bali, yang dinilainya merugikan warga lokal dan pelaku usaha setempat.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak masukan dan keluhan dari masyarakat, termasuk pelaku UMKM, terkait meningkatnya penguasaan sektor pariwisata oleh WNA. Fenomena ini bahkan banyak terekam di media sosial.

“Jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali ternyata tidak berbanding lurus dengan tingkat okupansi hotel atau penginapan resmi. Setelah ditelusuri, banyak dari mereka justru membuka usaha kos, penginapan, atau sejenisnya tanpa izin,” jelas Chusnunia di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, praktik ilegal tersebut berkembang pesat dengan memanfaatkan celah pada sistem online single submission (OSS) yang memberi kemudahan akses bagi investor asing untuk masuk ke sektor strategis hingga skala mikro, seperti jasa sewa mobil dan homestay.

BACA JUGA:  Revisi UU Tidak Mendesak, DPR Hormati Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN

Kondisi ini, lanjut Chusnunia, berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dan memperlebar jurang ekonomi, sehingga mengurangi ruang gerak pelaku usaha lokal di sektor pariwisata.

“Kalau dibiarkan, masyarakat lokal akan semakin tersisih. Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang justru merugikan warganya. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa regulasi penanaman modal di sektor pariwisata sebenarnya telah membatasi kepemilikan usaha oleh WNA. Namun, kenyataannya, banyak turis asing juga bekerja di Bali secara ilegal.

Sebagian datang dengan visa liburan, namun kemudian menjalankan bisnis atau bekerja sebagai fotografer, pemandu wisata, hingga pelatih selancar, yang jelas melanggar aturan visa kunjungan. “Pemerintah tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.

Chusnunia pun mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat izin investasi, khususnya di level UMKM, agar pelaku usaha lokal tetap memiliki ruang berkembang. “Lewat pengawasan bersama, kita bisa memastikan pengembangan UMKM berpihak pada pengusaha lokal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!