Aspirasi

DPR Desak Pemulihan Status Mahasiswa UIN Alauddin yang Diskorsing

×

DPR Desak Pemulihan Status Mahasiswa UIN Alauddin yang Diskorsing

Sebarkan artikel ini
DPR Desak Pemulihan Status Mahasiswa UIN Alauddin yang Diskorsing

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyatakan siap untuk mendiskusikan masalah 31 mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang telah dijatuhi skorsing dengan Kementerian Agama (Kemenag), yang merupakan mitra kerja komisi tersebut.

“Mahasiswa harus tetap kritis, dan kami akan berusaha memediasi agar hak-hak mereka dipulihkan,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para mahasiswa yang diskorsing akibat keterlibatannya dalam aksi unjuk rasa menentang Surat Edaran Rektor Nomor 259 Tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/11/2024).

Abidin menekankan pentingnya pemulihan status para mahasiswa tersebut agar mereka bisa kembali melanjutkan pendidikan mereka. “Status mereka harus segera dipulihkan agar bisa melanjutkan kuliah,” tegasnya.

Abidin juga menambahkan bahwa mahasiswa harus tetap diberi ruang untuk menyampaikan pendapat dan kritik, selama aksi tersebut tidak melanggar batasan yang mengarah pada tindakan anarki.

BACA JUGA:  Tom Liwafa, 'Pendekar UMKM' yang Tembus DPR RI

Peristiwa ini berawal dari diterbitkannya Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, pada 25 Juli 2024, yang membatasi penyampaian aspirasi mahasiswa.

Dalam surat tersebut, mahasiswa diwajibkan untuk mendapatkan izin dari rektor atau pimpinan kampus sebelum melakukan unjuk rasa, dengan sanksi yang dapat mencakup skorsing atau pemecatan.

Mahasiswa yang dikenai skorsing menganggap kebijakan tersebut tidak rasional dan telah menggelar beberapa aksi untuk menuntut pencabutannya. Dalam pertemuan dengan Komisi VIII, mereka didampingi oleh Biro Bantuan Hukum (PBHI) dan organisasi lainnya yang mendukung perjuangan mereka.

Abidin menutup pernyataannya dengan memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang terus memperjuangkan hak-hak mereka. Ia juga berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus ini dan berharap akan ada penyelesaian yang baik, sehingga mahasiswa bisa kembali ke kampus dan melanjutkan studi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!