BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menilai bahwa dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkolaborasi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kasus ini patut didalami karena bisa masuk dalam kategori TPPO. Kepolisian harus segera menyelidikinya bersama Komnas HAM,” ujar Dewi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/4/2025), seperti dikutip dari ANTARA.
Dewi juga menegaskan bahwa para mantan pemain sirkus tersebut diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat bekerja di Taman Safari Indonesia. “Tindakan yang merendahkan nilai kemanusiaan merupakan bentuk pelanggaran HAM,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan ketiadaan kontrak kerja memperparah kondisi para korban yang terjerat eksploitasi dan kekerasan. Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya pemahaman para pekerja terhadap hak-hak mereka.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, menerima laporan dari sejumlah mantan pekerja OCI yang menyampaikan dugaan pelanggaran HAM.
Dalam pernyataannya pada Selasa (15/4), ia mengungkapkan adanya indikasi banyak pelanggaran pidana dalam kasus tersebut, meskipun peristiwa terjadi pada masa lalu. “Meski kejadiannya lama, bukan berarti tidak bisa diusut,” jelas Mugiyanto.
Pada Rabu (16/4), Mugiyanto menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pemulihan hak-hak para mantan pemain sirkus tersebut. Ia menegaskan pentingnya langkah konkret agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami akan menentukan langkah-langkah yang diperlukan agar kejadian seperti di OCI tidak terjadi lagi, termasuk jika praktik tersebut masih berlangsung hingga saat ini,” tandasnya.












