BERITAPARLEMEN.ID – DENPASAR – Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan gratis dari tingkat SD hingga SMP harus segera diwujudkan dalam bentuk regulasi nasional.
Menurut My Esti, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga perlu segera ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan turunan yang lebih teknis. Ia menekankan bahwa kebijakan pendidikan gratis tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga swasta.
“Kita harus segera merespons putusan MK ini. Pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, wajib digratiskan. Ini bukan lagi wacana, tapi keputusan yang sudah final,” ujar My Esti saat melakukan kunjungan kerja Komisi X DPR di Denpasar, Bali, Jumat (30/5/2025), sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh satuan pendidikan, baik sekolah negeri, swasta, maupun madrasah tetap harus mengikuti regulasi nasional yang mengatur kurikulum dan standar pendidikan.
Untuk itu, diperlukan pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) serta aturan teknis lain dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Regulasi pelaksanaannya harus segera disiapkan, termasuk skema pembiayaan yang realistis. DPR dan kementerian terkait perlu duduk bersama membahas ini,” ujarnya.
My Esti yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti perlunya penyesuaian anggaran. Ia menyebut, dari total anggaran pendidikan nasional lebih dari Rp 740 triliun, hanya sekitar Rp 33 triliun yang dikelola oleh Kemendikdasmen. Ia menilai perlu ada realokasi anggaran agar program pendidikan dasar gratis bisa berjalan efektif.
Terkait kekhawatiran pihak sekolah swasta, My Esti menegaskan bahwa MK memberikan ruang bagi sekolah swasta tertentu untuk tetap memungut biaya, selama memenuhi syarat yang ditentukan dalam putusan, seperti standar mutu dan kurikulum.
“Sekolah swasta yang sudah mandiri tetap diperbolehkan untuk menentukan sendiri kebijakan pembiayaannya, tentu dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan MK,” jelasnya.
Putusan MK ini merupakan hasil dari permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). MK memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus diselenggarakan secara gratis di semua sekolah, baik negeri maupun swasta.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar sepenuhnya, sesuai amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. MK juga menyoroti bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar hanya terfokus pada sekolah negeri, padahal banyak siswa menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta.












