BERITAPARLEMEN.ID – BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyuarakan pentingnya pembangunan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan pembentukan lembaga promosi pariwisata independen.
Hal ini disampaikannya dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang tengah digodok pada masa sidang kali ini.
Saat ditemui di Banjarmasin, Kamis (24/4/2025), Rahayu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal pembahasan RUU tersebut secara intensif.
Menurutnya, regulasi baru ini akan menjadi pondasi hukum dalam membangun sektor pariwisata nasional yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, namun juga mengakar pada budaya lokal dan selaras dengan etika global.
“RUU ini disusun agar pariwisata kita tidak sekadar mengejar angka, tapi juga memberi ruang besar bagi kearifan lokal dan partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Rahayu juga mengusulkan pembentukan sebuah lembaga promosi pariwisata yang bersifat mandiri, mirip dengan konsep Indonesian Tourism Board. Lembaga ini diharapkan mampu beroperasi secara profesional dan fleksibel tanpa tergantung pada APBN, serta menjadi garda depan dalam memperkenalkan destinasi unggulan Indonesia ke dunia internasional.
“Sudah waktunya kita punya lembaga promosi yang modern dan responsif terhadap tren global. Kementerian Pariwisata perlu mitra strategis yang bisa mengangkat brand Indonesia secara global,” ujarnya.
RUU Kepariwisataan ini juga membuka peluang kolaborasi lintas sektor dengan pendekatan hexahelix, yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, media, hingga diaspora. Sinergi ini dinilai penting untuk membentuk wajah pariwisata Indonesia yang kuat secara global namun tetap mempertahankan jati diri lokal.
Rahayu berharap, pembaruan regulasi ini dapat membawa transformasi menyeluruh dalam sektor pariwisata tanah air, menuju arah yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan adil secara sosial.