BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah memperketat pengawasan dan regulasi terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai meresahkan dunia usaha dan sering kali meminta tunjangan hari raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun swasta menjelang Lebaran.
Menurut Khozin, fenomena ini terus berulang setiap tahun tanpa penyelesaian yang tuntas. “Pemerintah seharusnya segera bertindak karena persoalan ini terjadi setiap tahun, tetapi belum ada solusi yang efektif,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Khozin, yang bertugas di bidang dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur, menilai bahwa peran ormas seharusnya berfokus pada kontribusi positif bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Untuk itu, regulasi dan pengawasan yang lebih ketat dinilai perlu diterapkan agar ormas tetap berjalan sesuai dengan tujuan awal, yaitu meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas komunitas.
Khozin menegaskan bahwa fenomena ini bertentangan dengan esensi keberadaan ormas yang semestinya menjadi wadah artikulasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas, diatur larangan bagi ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c.
“Fenomena ormas menjelang Lebaran ini bisa ditangani dengan merujuk pada Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena tindakan tersebut jelas mengganggu ketertiban dan ketentraman umum,” jelas Khozin.
Khozin juga menyarankan agar pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas bagi ormas yang melanggar ketentuan hukum. Sanksi tersebut bisa berupa pencabutan izin terdaftar atau status badan hukum, hingga sanksi pidana jika tindakan yang dilakukan meresahkan masyarakat.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut surat keterangan terdaftar atau status badan hukum ormas yang melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap ormas, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Selain itu, proses pendaftaran ormas juga perlu diperketat agar hanya organisasi yang benar-benar berorientasi pada kepentingan sosial dan kebangsaan yang diizinkan beroperasi.
“Kebebasan berserikat adalah hak warga negara, tetapi jika ormas melakukan tindakan yang meresahkan dan mengancam ketertiban umum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas,” tandas Khozin.
Dengan pengawasan ketat dan regulasi yang jelas, diharapkan peran ormas di Indonesia bisa semakin positif dan bermanfaat bagi masyarakat.












