beritaparlemen.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti pentingnya pengawasan pemerintah terhadap tempat penitipan anak (TPA), termasuk daycare dan lembaga bimbingan belajar yang semakin marak saat ini.
“Pengawasan terhadap tempat-tempat ini adalah hal yang harus diutamakan. Meskipun daycare dan TPA merupakan lembaga non-formal, mereka tetap harus mematuhi pedoman perlindungan dan pengasuhan anak,” ungkap Puan dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Kamis (1/8/2024).
Ia juga mengusulkan agar pemerintah lebih banyak mengadakan pelatihan dan pembinaan bagi pemilik dan karyawan TPA, terutama terkait dengan pola asuh serta fasilitas dan layanan bagi anak-anak.
“Kami mendukung agar program peningkatan kualitas layanan daycare diperluas dan mencakup semua wilayah. Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama,” ungkapnya.
Selain itu, Puan menyebutkan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah memulai inisiatif untuk melakukan standardisasi dan sertifikasi terhadap lembaga-lembaga layanan peningkatan kualitas anak, dengan fokus pada pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan, guna memastikan terciptanya TPA dan daycare ramah anak yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
“Berikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai daycare yang ramah anak, sehingga para orangtua dapat memilih tempat yang paling aman dan nyaman untuk menitipkan anak-anak mereka,” ujarnya.
Puan menyatakan bahwa dengan memastikan daycare ramah anak, orangtua akan merasa lebih tenang dan nyaman ketika harus menitipkan anak mereka.
Menurutnya, daycare menjadi solusi untuk memenuhi hak anak atas pengasuhan ketika orangtua atau keluarga tidak bisa bersama anak, terutama bagi anak-anak dari orangtua yang bekerja.
“Tidak ada yang salah jika orangtua memutuskan untuk menitipkan anak ke TPA atau daycare, karena setiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda. Tidak perlu ada penilaian negatif dalam hal ini. Kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum bukanlah kesalahan orangtua yang menitipkan anaknya,” tambahnya.
Ia juga mendorong pengadaan TPA di berbagai fasilitas umum, perusahaan, dan instansi negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Pasal 30 dari UU KIA menyatakan bahwa pemberi kerja harus menyediakan dukungan fasilitas, akomodasi yang memadai, serta sarana dan prasarana seperti fasilitas kesehatan, ruang laktasi, dan tempat penitipan anak.
“DPR memprakarsai UU KIA dengan harapan bahwa perkembangan anak akan terjamin saat ibu bekerja, dan untuk mencapai tujuan ini tentu dibutuhkan dukungan dari lingkungan kerja dan sosial,” katanya.
Namun, jika tempat kerja tidak memiliki fasilitas TPA, Puan mengimbau agar para orangtua melakukan penelitian mendalam sebelum memutuskan daycare yang akan dipilih untuk anak-anak mereka.
“Kami berharap anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa, dapat tumbuh dan berkembang dengan baik agar menjadi generasi emas. Setiap anak Indonesia harus tumbuh sehat, bahagia, dan bebas dari kekerasan,” ujarna.
Sebelumnya, sebuah video viral di Instagram oleh akun @komisi.co menunjukkan seorang pemilik daycare di Depok, yang juga seorang influencer parenting berinisial MI, melakukan kekerasan terhadap balita, menyebabkan trauma dan luka memar di dada serta punggung korban.
Orangtua dari korban telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Depok dan mengadukan kasus penganiayaan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Polisi Resor Metro Depok telah menangkap tersangka MI di kediamannya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (31/7) malam.