BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang meningkatkan status pengecer menjadi sub-pangkalan dalam distribusi LPG 3 kilogram.
“Kami mendukung langkah Presiden Prabowo dalam menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan. Ini membuktikan bahwa pemerintah berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg,” ujar Andre dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Ia menilai bahwa kebijakan yang bertujuan menekan harga LPG 3 kg ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat serta respons terhadap aspirasi publik.
“Kebijakan ini memastikan masyarakat, termasuk UMKM dan pedagang kecil, bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan harga terjangkau. Ini bukti nyata bahwa Presiden Prabowo mendengarkan suara rakyat,” tambahnya.
Andre juga mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg, menganggapnya sebagai langkah tepat dalam menyelesaikan polemik distribusi gas bersubsidi yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Komisi VI DPR memberikan apresiasi atas kebijakan Presiden Prabowo yang kembali memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (4/2), Presiden Prabowo menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk kembali mengaktifkan pengecer LPG 3 kg.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai berkomunikasi dengan Presiden pada Senin (3/1) malam terkait perubahan sistem distribusi gas bersubsidi.
“Setelah berdiskusi dengan Presiden, beliau langsung menginstruksikan Kementerian ESDM agar pengecer bisa kembali berjualan seperti biasa,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM bersama Pertamina menata ulang mekanisme distribusi dengan mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan, memungkinkan mereka kembali berjualan dengan skema yang lebih terkontrol.
Konsep sub-pangkalan ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan harga sesuai dengan kebijakan subsidi pemerintah.
Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya, pada 1 Februari 2025, aturan pelarangan pengecer dalam penjualan LPG 3 kg sempat diberlakukan, membatasi distribusi hanya melalui pangkalan resmi.












