Aspirasi

DPR Dukung Penghapusan SKCK, Habiburokhman: Tidak Lagi Relevan!

×

DPR Dukung Penghapusan SKCK, Habiburokhman: Tidak Lagi Relevan!

Sebarkan artikel ini
DPR Dukung Penghapusan SKCK, Habiburokhman: Tidak Lagi Relevan!
Doc. Foto: Pena Insight

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan setuju dengan usulan Kementerian Hukum dan HAM untuk menghapus penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Polri.

“Saya setuju, SKCK tidak perlu ada lagi,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Menurutnya, SKCK tidak memiliki manfaat signifikan bagi kepentingan masyarakat, sehingga ia mempertanyakan tujuan penerbitan dokumen tersebut.

“Apa sebenarnya alasan penerbitan SKCK? Kalau seseorang terbukti sebagai terpidana, masyarakat pasti tahu tanpa perlu SKCK. Dulu namanya surat keterangan kelakuan baik, tapi standar kelakuan baik itu apa? Sekarang manfaatnya apa?” kata Habiburokhman.

Ia juga menekankan bahwa memiliki SKCK tidak menjamin seseorang bebas dari masalah hukum, karena riwayat pidana seseorang bisa langsung dicek di pengadilan.

Selain itu, Habiburokhman menilai proses pengurusan SKCK memberatkan masyarakat, baik dari segi prosedur maupun biaya. “Kalau saya mau cari kerja dan butuh SKCK, itu berarti harus keluar biaya untuk ke kantor polisi, antre, dan mungkin ada biaya lain. Ini kan memberatkan,” ujarnya.

Habiburokhman juga menyoroti bahwa penerbitan SKCK tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Dari sisi PNBP, penerbitan SKCK ini tidak memberikan hasil yang signifikan. Jadi, buat apa polisi repot-repot mengurus SKCK?” katanya.

BACA JUGA:  Sukamta Gantikan Aher Jadi Wakil Ketua Komisi I DPR

Ia menambahkan bahwa masalah SKCK ini kerap dibahas dalam rapat Komisi III DPR dengan Polri sebagai mitra kerja dalam bidang penegakan hukum. “Soal SKCK ini sering kami bahas dan saya sering mempertanyakannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan penghapusan SKCK karena dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyampaikan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3).

“Pak Menteri telah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK, berdasarkan kajian akademis dan praktis yang telah kami lakukan,” ujar Nicholay.

Ia menjelaskan bahwa usulan penghapusan SKCK ditujukan untuk mempermudah mantan narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dalam menjalani kehidupan setelah masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!