Aspirasi

DPR Ingatkan Efisiensi Tak Boleh Ganggu Layanan Publik

×

DPR Ingatkan Efisiensi Tak Boleh Ganggu Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
DPR Ingatkan Efisiensi Tak Boleh Ganggu Layanan Publik
Doc. Foto: ANTARA

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur, Fauzan Khalid, mengingatkan pemerintah untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik meski ada kebijakan efisiensi anggaran.

“Kami berharap layanan publik tidak berkurang dan, jika mungkin, justru bisa ditingkatkan,” ujar Fauzan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/5/2025).

Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR akan terus memantau pelaksanaan pelayanan publik selama periode efisiensi anggaran berlangsung.

Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, juga menegaskan bahwa masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan meski ada penghematan anggaran.

“Jika masyarakat datang untuk mengurus pelayanan publik dan tidak dilayani dengan alasan efisiensi, pejabat yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada alasan seperti ‘efisiensi, kami sudah tutup’,” tegas Azis.

BACA JUGA:  DPR RI Usul Moge Masuk Tol, Sony: Belum Siap!

Rapat tersebut juga membahas pelaksanaan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Dalam rapat itu, Komisi II DPR RI menyetujui rencana efisiensi anggaran dari delapan mitra kerja komisi sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Delapan mitra kerja yang disetujui pagu anggarannya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Selain itu, efisiensi anggaran juga disetujui untuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Ombudsman RI (ORI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!