Kilas Peristiwa

DPR Ingatkan Polisi Agar Tidak Gunakan Tes Narkoba untuk Pemerasan

×

DPR Ingatkan Polisi Agar Tidak Gunakan Tes Narkoba untuk Pemerasan

Sebarkan artikel ini
DPR Ingatkan Polisi Agar Tidak Gunakan Tes Narkoba untuk Pemerasan
Doc. Foto: beritanasional.com

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan kepada pihak kepolisian untuk tidak memanfaatkan pemeriksaan narkoba sebagai alat pemerasan terhadap masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan pernyataan ini terkait dengan kasus pemerasan yang dilakukan oleh 18 polisi terhadap 45 warga negara Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta pada 13–15 Desember 2024, yang mendapat sorotan internasional.

“Bahkan, ada korban yang sudah dinyatakan negatif, tetapi tetap diperas. Jika tidak mau membayar, mereka akan ditahan. Ini adalah modus yang digunakan dan telah disuarakan oleh korban,” ujar Abdullah, yang akrab disapa Gus Abduh, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (28/12/2024).

Gus Abduh menjelaskan bahwa korban dari Malaysia banyak yang mengungkapkan pengalaman mereka di media sosial. Mereka menceritakan bagaimana polisi meminta mereka menjalani tes narkoba, lalu setelahnya meminta uang. Hasil pemerasan ini mencapai Rp2,5 miliar.

Wakil rakyat tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan narkoba adalah langkah yang baik untuk mengatasi peredaran narkoba, yang merupakan tugas kepolisian. Namun, menurutnya, langkah tersebut bisa tercoreng jika disalahgunakan untuk memeras atau meminta uang dari orang yang menjalani tes.

BACA JUGA:  Puan Maharani Perkuat Kerja Sama dengan Parlemen Palestina

“Maka dari itu, saya meminta agar pemeriksaan narkoba tidak dimanfaatkan untuk memeras masyarakat, terutama warga negara asing. Ini akan semakin memperburuk citra kita,” tambahnya.

Dia juga mengapresiasi langkah cepat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri yang segera memeriksa para terduga pelaku dan melaksanakan sidang etik terhadap polisi yang terlibat dalam pemerasan tersebut.

Gus Abduh menegaskan bahwa pelaku pemerasan harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan tindakannya, karena pemerasan adalah tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan. Pelaku juga harus dipecat dan dijatuhi hukuman pidana.

Bagi para atasan yang memberi perintah pemerasan, mereka harus dihukum lebih berat karena menginstruksikan anak buahnya untuk melakukan kejahatan.

Dalam rilis tersebut, Gus Abduh mengungkapkan bahwa tiga perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) diduga terlibat dalam pemerasan terhadap penonton DWP dari Malaysia. Mereka harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

“Mereka telah mencoreng citra polisi dan nama baik Indonesia di mata dunia. Mereka harus diberi sanksi tegas, dan ini harus menjadi pembelajaran bagi semua,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!