Kilas Peristiwa

DPR Izinkan MKD Gelar Sidang Etik Lima Anggota yang Dinonaktifkan Fraksi

×

DPR Izinkan MKD Gelar Sidang Etik Lima Anggota yang Dinonaktifkan Fraksi

Sebarkan artikel ini
DPR Izinkan MKD Gelar Sidang Etik Lima Anggota yang Dinonaktifkan Fraksi
Doc. Foto: Jurnas

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah memberikan lampu hijau kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menggelar sidang etik terhadap lima anggota Dewan yang sebelumnya dinonaktifkan oleh fraksi partai masing-masing.

“Pimpinan sudah menyetujui MKD mengadakan sidang terbuka selama masa reses,” ujar Dasco lewat pesan suara, Kamis, 23 Oktober 2025.

Lima anggota DPR yang akan disidang itu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Surya Utama alias Uya Kuya serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN, dan Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Dasco menjelaskan, izin diberikan setelah MKD menyampaikan surat permohonan resmi kepada pimpinan DPR pekan lalu. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2025. “Permohonannya sudah kami terima dan disetujui untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, pada 1 September 2025, sejumlah partai politik memutuskan menonaktifkan kader mereka di DPR karena dianggap menimbulkan kontroversi dan kurang berempati atas situasi yang memicu kerusuhan saat demonstrasi akhir Agustus lalu.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menegaskan, penonaktifan Adies Kadir merupakan langkah untuk menegakkan disiplin dan menjaga etika politik partai. “Aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar,” katanya, 31 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Anggota DPR Kecam Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Kiai dan Pesantren

Sikap serupa diambil Partai NasDem. Ketua Umum Surya Paloh menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach per 1 September 2025. Menurut Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim, pernyataan keduanya dianggap menyinggung publik dan bertentangan dengan nilai perjuangan partai.

Tak lama kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN di DPR. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan berharap masyarakat tetap tenang sambil menunggu proses penyelesaian resmi.

Namun, langkah partai-partai tersebut menuai catatan dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai kebijakan “penonaktifan” tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020 tidak mengenal istilah penonaktifan, melainkan pemberhentian sementara. “Secara hukum, penonaktifan tidak berdampak apa pun. Mereka tetap menerima gaji dan tunjangan,” ujarnya.

Herdiansyah juga mengkritik langkah partai yang dianggap seolah-olah mengambil alih kewenangan MKD. “Kewenangan untuk memberikan sanksi sementara itu sepenuhnya milik MKD, bukan partai,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!