BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa DPR tengah mengkaji rencana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran yang akan berdampak pada peningkatan jumlah komisi di DPR.
“Kami sedang mematangkan dan mendiskusikan hal ini dengan lebih mendetail,” ujar Puan saat diwawancarai di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, pada Sabtu.
Menurut Puan, penambahan komisi di DPR RI akan mengakibatkan terbentuknya mitra kerja baru yang berkaitan dengan kementerian tambahan tersebut.
“Dengan adanya rencana penambahan kementerian, berarti ada kemungkinan penambahan komisi di DPR RI. Nantinya, akan ada mitra di DPR RI yang berhubungan dengan kementerian-kementerian tersebut,” jelasnya.
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara menjadi undang-undang.
RUU ini, menurut sejumlah pihak, membuka peluang bagi Prabowo Subianto untuk membentuk kabinet berukuran lebih besar.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung Kura-kura, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/9).
“Apakah fraksi-fraksi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana disebutkan tadi, untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Lodewijk Paulus, kepada anggota parlemen.
“Setuju,” jawab peserta sidang, diiringi ketukan palu persetujuan.












