Aspirasi

DPR Kawal Pencairan Dana BOS dan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah

×

DPR Kawal Pencairan Dana BOS dan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah

Sebarkan artikel ini
DPR Kawal Pencairan Dana BOS dan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah
Doc. Foto: klikwarta.com

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tetap menjadi prioritas dan tidak diperlakukan sebagai pihak kedua. Hal ini sejalan dengan amanah Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (24/2/2025), Selly menekankan bahwa tanggung jawab mencerdaskan anak bangsa tidak hanya berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tetapi juga menjadi tugas lembaga pendidikan di bawah Kemenag.

“Komisi VIII berkomitmen agar lembaga pendidikan di bawah Kemenag tidak dianggap sebagai pendukung semata, melainkan memiliki peran yang setara dalam mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya.

Selly menjelaskan bahwa dalam Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terdapat komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam aspek keagamaan.

“Hal ini mencakup jaminan akses umat beragama terhadap layanan keagamaan yang layak, seperti pembangunan rumah ibadah, bantuan bagi pesantren, serta kesejahteraan para pemuka agama,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Presiden juga berkomitmen untuk memberikan insentif bagi para guru agama serta meningkatkan fasilitas madrasah.

BACA JUGA:  DPRD DKI Jakarta Sarankan Penambahan Perpustakaan Keliling

“Astacita keempat menitikberatkan pada penguatan pendidikan dan layanan kesehatan, termasuk dukungan bagi pesantren dan sekolah berbasis agama, insentif untuk guru agama, serta peningkatan fasilitas madrasah,” tambahnya.

Selly juga menyoroti pentingnya memiliki basis data guru yang akurat sebagai landasan bagi Komisi VIII DPR RI dan kementerian terkait dalam menyusun regulasi serta kebijakan yang tepat.

“PGIN telah menyampaikan adanya perubahan sistem dari Simpatika ke Emis. Oleh karena itu, diperlukan sinergi untuk menentukan regulasi yang sesuai,” katanya.

Terkait dengan efisiensi anggaran yang berdampak pada pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunjangan sertifikasi guru, Selly menyampaikan pemahamannya terhadap kekhawatiran para guru madrasah.

“Kami memahami keresahan terkait keterlambatan pencairan dana BOS dan tunjangan sertifikasi. Hal ini disebabkan oleh proses efisiensi anggaran yang masih dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Kami akan terus mengawal agar dana tersebut dapat segera dicairkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi PGIN, termasuk peningkatan kesejahteraan guru madrasah melalui insentif, sertifikasi, inpassing (penyetaraan), hingga pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!