Aspirasi

DPR Libatkan Kampus Bahas Izin Tambang di RUU Minerba

×

DPR Libatkan Kampus Bahas Izin Tambang di RUU Minerba

Sebarkan artikel ini
DPR Libatkan Kampus Bahas Izin Tambang di RUU Minerba
Doc. Foto: antaranews.com

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa DPR RI siap menerima masukan dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia terkait wacana pemberian izin usaha pertambangan kepada kampus-kampus.

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas pembahasan mengenai pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi yang menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

“Kami membuka diri untuk menerima masukan dari kampus-kampus, dan kami juga mengundang mereka serta narasumber lainnya untuk memberikan pandangan dan masukan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Puan menegaskan bahwa DPR berkomitmen mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU Minerba dengan melibatkan perguruan tinggi serta kelompok masyarakat lainnya.

Terkait kekhawatiran bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dapat dianggap sebagai upaya membungkam sikap kritis kampus terhadap pemerintah, Puan menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut sudah melalui mekanisme resmi, termasuk Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

“Pembahasan ini dilakukan secara terbuka. Kami meminta teman-teman di Badan Legislasi (Baleg) untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kampus-kampus dan narasumber, guna memastikan keterbukaan dalam prosesnya,” jelas Puan.

BACA JUGA:  DPR Jamin Beasiswa dan Gaji Guru Aman dari Pemotongan

Puan juga menyampaikan bahwa DPR telah sepakat bersama pemerintah untuk melibatkan partisipasi luas dari berbagai elemen masyarakat selama pembahasan RUU Minerba sebelum pengesahannya menjadi undang-undang.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna. Salah satu substansi dalam RUU ini adalah pemberian izin usaha pertambangan kepada usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, serta perguruan tinggi dengan luas lahan tertentu.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa penyusunan RUU Minerba telah melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, ormas, dan badan usaha. Aspirasi dari berbagai pihak ini akan menjadi bahan pembahasan dalam tahapan selanjutnya.

“Ini baru tahap awal penyusunan. Kemarin baru disepakati sebagai inisiatif Baleg. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan nanti,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!