Kilas Peristiwa

DPR Minta Pemerintah Cermat dalam Pemindahan Narapidana ke Negara Asal

×

DPR Minta Pemerintah Cermat dalam Pemindahan Narapidana ke Negara Asal

Sebarkan artikel ini
DPR Minta Pemerintah Cermat dalam Pemindahan Narapidana ke Negara Asal
Doc. Foto: antaranews.com

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pemindahan narapidana (transfer of prisoner) ke negara asalnya.

Ia menyoroti implikasi hukum yang dapat muncul dari kebijakan ini, terutama dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Pangeran menyinggung kasus pemindahan narapidana narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina yang menuai perhatian luas.

“Keputusan ini menjadi sorotan karena Indonesia belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk mendasari transfer of prisoner. Kebijakan ini sejauh ini hanya berlandaskan perjanjian bilateral atau diplomasi kedua negara,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, keputusan tersebut telah memicu negara lain untuk mengajukan permintaan serupa, termasuk Australia yang meminta pemindahan anggota kelompok “Bali Nine” serta Prancis yang mempertimbangkan hal serupa bagi warganya.

Pangeran memperingatkan bahwa pemindahan narapidana asing tanpa landasan hukum yang kokoh dapat menciptakan tantangan besar bagi sistem hukum Indonesia.

BACA JUGA:  DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Kejahatan Finansial

“Jika tidak ditangani secara hati-hati, hal ini berpotensi memunculkan ketimpangan dalam sistem peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia,” katanya.

Meski pemerintah menyebut bahwa transfer of prisoner dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, ia menilai aturan tersebut membutuhkan dasar hukum tambahan, termasuk peraturan turunan yang spesifik terkait prosedur pemindahan.

Pangeran menegaskan pentingnya pemerintah untuk memprioritaskan kehati-hatian dalam mengambil langkah ini. Ia mengingatkan agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan konstitusi yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia.

“Kami berharap pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini memiliki kekuatan hukum yang memadai dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi,” tuturnya.

Keputusan terkait pemindahan narapidana ini dinilai tidak hanya berdampak pada hubungan diplomatik, tetapi juga pada sistem peradilan dan persepsi publik terhadap keadilan hukum di Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!