BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Lagu kebangsaan “Indonesia Raya” akan diputar setiap hari di Kompleks Parlemen, Jakarta pada pukul 10.00 WIB mulai Jumat, 8 November 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa pemutaran lagu ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran pimpinan DPR RI nomor T/1375/11/2024. Lagu “Indonesia Raya” akan diputar di seluruh area kompleks, termasuk Gedung Nusantara 1, 2, dan 3, serta area parkir.
“Lagu ini juga akan diperdengarkan di sepanjang koridor gedung dan diperkuat di area parkir,” kata Iskandar dalam pesan singkatnya pada Kamis, 7 November 2024.
Seluruh orang yang berada di kompleks parlemen, termasuk pegawai, anggota DPR, serta tamu dan pengunjung, diwajibkan berdiri dengan sikap sempurna sebagai penghormatan saat lagu dikumandangkan.
Pemutaran lagu kebangsaan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat nasionalisme dan kebersamaan di lingkungan DPR.
Kebijakan serupa sebenarnya sudah diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak 20 Mei 2021 atas inisiatif Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Setiap pukul 10.00 WIB, lagu “Indonesia Raya” diputar di kantor pemerintahan dan fasilitas publik di Yogyakarta untuk memperkuat rasa kebangsaan dan kesatuan masyarakat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan mereka sepakat agar kita memiliki kesadaran kebangsaan yang lebih baik,” ujar Sri Sultan.












