Aspirasi

DPR Nilai Batas Usia Pensiun ASN Bisa Hambat Regenerasi

×

DPR Nilai Batas Usia Pensiun ASN Bisa Hambat Regenerasi

Sebarkan artikel ini
DPR Nilai Batas Usia Pensiun ASN Bisa Hambat Regenerasi
Doc. Foto: Berita Nasional

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyoroti keterbatasan formasi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) dalam menanggapi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk menaikkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun.

Menurutnya, usulan tersebut berisiko mempersempit peluang regenerasi dalam birokrasi karena saat ini saja masih banyak lulusan baru yang belum bisa direkrut akibat terbatasnya kebutuhan formasi.

“Bayangkan jika usia pensiun diperpanjang, tentu formasi untuk ASN baru akan makin berkurang,” ujar Doli dalam pernyataannya, Jumat (23/5/2025).

Doli yang juga anggota Komisi II DPR RI menambahkan bahwa perpanjangan usia pensiun ASN juga akan berdampak pada kebutuhan anggaran negara.

Ia menyarankan agar ada kajian mendalam mengenai korelasi antara usia dan produktivitas ASN, terutama jika perpanjangan usia tersebut didasari oleh meningkatnya usia harapan hidup masyarakat.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa arah pengembangan birokrasi ke depan cenderung menuju digitalisasi, yang menuntut kompetensi teknis tertentu. Ini bisa berarti berkurangnya kebutuhan jumlah ASN secara keseluruhan karena efisiensi sistem kerja berbasis teknologi.

BACA JUGA:  Dikeluarkan dari KUHAP, DPR Siapkan UU Khusus Penyadapan

Oleh karena itu, Doli menegaskan bahwa usulan memperpanjang batas usia pensiun ASN harus dipertimbangkan secara menyeluruh dan berdasarkan analisis yang kuat. “Masih banyak aspek yang harus dikaji secara komprehensif sebelum keputusan diambil,” tegasnya.

Sebelumnya, Korpri telah mengajukan usulan resmi kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB agar usia pensiun ASN ditingkatkan.

Usulan tersebut antara lain mencakup usia pensiun JPT utama menjadi 65 tahun, JPT madya 63 tahun, JPT pratama 62 tahun, serta pejabat eselon III dan IV 60 tahun. Untuk jabatan fungsional utama, usia pensiun diusulkan hingga 70 tahun.

Ketua Umum Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan usulan ini bertujuan mendorong pengembangan karier dan keahlian ASN, sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!