BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi X DPR RI menyambut baik keputusan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang membatalkan izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak perlu terlibat langsung dalam pengelolaan tambang, tetapi tetap dapat menerima manfaat dari sektor tersebut.
“Dengan demikian, perguruan tinggi bisa tetap fokus pada pendidikan dan penelitian,” ujar Hetifah dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Ia menekankan bahwa keuntungan dari pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta harus benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, serta pengembangan di lingkungan perguruan tinggi.
“Jangan sampai ini hanya menjadi sumber pendapatan yang tidak berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tambahnya.
Komisi X DPR RI juga menyoroti pentingnya transparansi dan keberlanjutan dalam mekanisme penyaluran manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Pemerintah diharapkan segera menetapkan sistem yang memastikan pendapatan dari WIUP batubara dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat.
Selain itu, Hetifah menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya dari WIUP harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan tidak bertentangan dengan visi pendidikan serta perlindungan lingkungan.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025, telah disepakati bahwa revisi UU Minerba membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi.
Sebagai gantinya, WIUP diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dengan ketentuan bahwa manfaatnya tetap dapat digunakan untuk kepentingan akademik.












