Parlemen

DPR Pastikan Penurunan Biaya Haji 2026 Tak Kurangi Kualitas Pelayanan

×

DPR Pastikan Penurunan Biaya Haji 2026 Tak Kurangi Kualitas Pelayanan

Sebarkan artikel ini
DPR Pastikan Penurunan Biaya Haji 2026 Tak Kurangi Kualitas Pelayanan
Doc. Foto: indonesiainside.id

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI memastikan kesepakatan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 yang diambil bersama pemerintah tidak akan berdampak pada penurunan kualitas pelayanan kepada jemaah.

Anggota Panja Haji DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Haji dan Umrah telah berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan mutu layanan haji.

“Kami di Panja Haji berjuang agar biaya haji tetap rasional, terjangkau, dan tidak membebani jemaah, namun pelayanan harus terus ditingkatkan,” ujar Maman kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Maman yang juga anggota Komisi VIII DPR itu menjelaskan, angka BPIH maupun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disepakati telah memperhitungkan berbagai aspek secara menyeluruh.

Menurut dia, hal yang menjadi pertimbangan utama dalam penetapan biaya tersebut adalah kemampuan finansial calon jemaah, kondisi ekonomi, serta upaya peningkatan mutu layanan selama pelaksanaan ibadah haji.

“Setiap komponen biaya diperhitungkan secara cermat, termasuk kurs valuta asing, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi jemaah di Tanah Suci,” jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

BACA JUGA:  Sebanyak 269 Anggota DPR Terpilih Ikuti Pemantapan Nilai Kebangsaan

Ia menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya merupakan perjalanan spiritual, tetapi juga menjadi cerminan tata kelola bangsa.

“Ibadah haji adalah perjalanan spiritual sekaligus cermin tata kelola bangsa. Karena itu, peningkatan layanan harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Sebelumnya, rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah pada Rabu (29/10/2025) menetapkan besaran BPIH 2026 sebesar Rp87.409.365,45, sedangkan Bipih yang ditanggung oleh calon jemaah sebesar Rp54.193.806,58.

“(BPIH) Rp87.409.366. Jadi ini turun dari Rp1 juta dari pengajuan kementerian, turun sebesar Rp2.893.000 dibandingkan dengan BPIH 1446 atau 2025 Masehi yaitu sebesar Rp89.410.268,79,” ujar Ketua Panja Haji Abdul Wachid dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!