BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sedang mempertimbangkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
“Komisi III DPR RI mempertimbangkan usulan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) agar RUU KUHAP dan RUU Narkotika, yang sudah masuk dalam kategori carry over, bisa dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025,” ungkap Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama ICJR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
RUU Narkotika dan KUHAP merupakan dua dari delapan RUU yang diusulkan ICJR. Selain itu, ICJR juga mengusulkan enam RUU lain, yakni RUU Advokat; RUU Penyadapan; RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah; dan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian RUU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; serta RUU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); dan RUU Bantuan Hukum.
Habiburokhman menambahkan bahwa usulan RUU lainnya tersebut dapat masuk dalam daftar Prolegnas jangka panjang 2024–2029. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR akan mengundang ICJR dalam setiap pembahasan terkait RUU di Komisi III DPR RI, guna melibatkan partisipasi yang lebih luas.
Lebih jauh, Habiburokhman menjelaskan bahwa usulan RUU KUHAP telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk dipertimbangkan masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025.
Pihaknya juga telah meminta kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk menyusun lebih lanjut rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut, dengan harapan agar rancangan KUHAP bisa rampung pada akhir tahun 2024.
Habiburokhman menegaskan bahwa dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Komisi III akan melibatkan berbagai pihak, termasuk ICJR, untuk memperoleh masukan yang diperlukan.
“Kami membutuhkan masukan, dan tepat ketika teman-teman dari ICJR mengajukan RDPU terkait hal serupa, yakni RUU KUHAP,” jelasnya.












