Parlemen

DPR RI Bahas RUU Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden

×

DPR RI Bahas RUU Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden

Sebarkan artikel ini
DPR RI Bahas RUU Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden
Doc. Foto: antaranews.com

beritaparlemen.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat kerja dengan dua menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden.

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menjelaskan bahwa DPR RI telah menugaskan Badan Legislasi untuk melaksanakan pembahasan tingkat I mengenai kedua RUU tersebut bersama pemerintah melalui menteri-menteri yang ditunjuk oleh presiden.

“Sejak delapan fraksi telah hadir, kami membuka rapat ini dan mengizinkannya untuk terbuka bagi publik,” ujar Wihadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin, 9 September 2024.

Namun, rapat itu diawali terlebih dahulu untuk membahas RUU Kementerian Negara terlebih dahulu karena rapat itu dihadiri juga oleh perwakilan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang belum mendapatkan surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres.

BACA JUGA:  KD Dorong Implementasi UU KIA untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak

Dia menjelaskan bahwa DPR RI terlebih dahulu menyampaikan pengantar musyawarah berkaitan dengan RUU tersebut, karena dua RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI yang telah disetujui di rapat paripurna.

“Maka DPR dalam hal ini Badan Legislasi berkewajiban untuk memberikan penjelasan atas pengajuan RUU tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui agar Badan Legislasi mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI telah menerima surat presiden tertanggal 2 Juli 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. DPR pun sebelumnya telah menyetujui agar RUU tersebut dibahas Baleg DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!