beritaparlemen.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan penjelasan mengenai keamanan roti Aoka dan Okko, yang dikabarkan mengandung bahan kosmetik sebagai pengawet.
Edy Wuryanto menyoroti bahwa produsen roti tersebut telah mengklaim memperoleh izin dari BPOM untuk distribusi produk mereka.
“Klarifikasi dari BPOM sangat diperlukan untuk menghindari perdebatan yang berkepanjangan dan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak merasa khawatir mengonsumsi produk-produk lain,” ujar Edy sebagaimana dilansir dari laman Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.
Ia juga menyesalkan keterlambatan BPOM dalam menanggapi laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai isu ini. Edy meminta BPOM segera memberikan kepastian tentang keamanan roti Aoka dan Okko, agar tidak merugikan pelaku usaha yang bisa kehilangan kepercayaan konsumen jika masalah ini berlarut-larut.
“Kami mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dan media dalam mengkampanyekan keamanan makanan olahan. Ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap keamanan konsumsi mereka. Langkah selanjutnya adalah memastikan kebenaran laporan tersebut,” tambahnya.
Hasil uji laboratorium dari SGS Indonesia menunjukkan bahwa kedua jenis roti tersebut mengandung sodium dehydroacetate dalam bentuk asam dehidroasetat. Pada roti Aoka, kandungannya mencapai 235 miligram per kilogram, sedangkan roti Okko mengandung 345 miligram per kilogram.
Namun, menurut laporan Majalah Tempo berjudul “Tanggapan BPOM Soal Roti Berbahan Pengawet Kosmetik,” Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati, memastikan bahwa hasil uji BPOM tidak menemukan bahan pengawet berbahaya dalam roti Okko dan Aoka.
Emma menjelaskan bahwa BPOM telah melakukan beberapa kali pengujian berbasis risiko untuk memastikan keamanan produk.
“Pada beberapa pengujian yang dilakukan, kami tidak menemukan kandungan sodium dehydroacetate. Proses pengujian berbasis risiko berarti telah dilakukan secara berulang untuk memastikan hasil yang akurat,” kata Emma pada Rabu, 17 Juli 2024.
Pihaknya juga menambahkan bahwa BPOM memantau produk dengan daya edar tinggi melalui pengujian acak untuk memastikan kesesuaian komposisi bahan dengan standar pre-market.
“Namun, proses produksi dan sanitasi juga berperan penting. Jika kebersihan proses produksi tidak memadai, masa simpan produk bisa terpengaruh,” jelasnya.
Sementara itu, PT Abadi Rasa Food, produsen roti Okko, membantah adanya penggunaan bahan pengawet kosmetik dalam produk mereka.
Jimmy, perwakilan perusahaan, mengklaim bahwa roti mereka diproduksi di fasilitas yang memenuhi standar internasional dan steril seperti ruang operasi rumah sakit, yang memastikan roti dapat bertahan selama 60-90 hari.
“Fasilitas produksi kami menggunakan standar internasional, dengan pengemasan otomatis yang berbeda dari industri roti rumahan. Kami juga menggunakan kemasan yang dipesan dari perusahaan bersertifikat ISO, yang mampu menahan tekanan hingga 80 kilogram,” ungkap Jimmy pada Selasa, 16 Juli 2024.