Aspirasi

DPR RI Minta Kemenag Libatkan Tokoh Lintas Agama dalam Pembahasan Regulasi

×

DPR RI Minta Kemenag Libatkan Tokoh Lintas Agama dalam Pembahasan Regulasi

Sebarkan artikel ini
DPR RI Minta Kemenag Libatkan Tokoh Lintas Agama dalam Pembahasan Regulasi
Doc. Foto: antaranews.com

beritaparlemen.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, mengimbau agar Kementerian Agama (Kemenag) melakukan konsultasi dengan berbagai pihak sebelum menerbitkan regulasi baru terkait izin pendirian rumah ibadah.

Menurutnya, penting untuk berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR, tokoh lintas agama, dan pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan tersebut benar-benar dipertimbangkan secara matang dan tidak menimbulkan efek negatif.

“Sebaiknya, sebelum kebijakan ini diberlakukan, Kemenag berkonsultasi dengan kami dan pihak-pihak terkait agar kebijakan ini tidak kontraproduktif,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Menurut dia, aturan baru yang mengatur bahwa izin pendirian rumah ibadah cukup diajukan ke Kemenag, tanpa melalui rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) itu, berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat.

“Penghapusan peran FKUB dalam pendirian rumah ibadah adalah bentuk pelemahan lembaga civil society oleh negara. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, kami khawatir masalah pendirian rumah ibadah ini bisa memicu konflik horisontal di masyarakat,” ucap dia.

Ia mengatakan bahwa FKUB selama ini memiliki peran strategis sebagai lembaga masyarakat sipil yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam melayani kepentingan umat beragama agar berjalan secara harmonis dan aspiratif.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kota Tasik Tanggapi Isu Parpol di Seleksi Dana Kelurahan

“Mencabut peran FKUB ini dikhawatirkan menimbulkan potensi resistensi di tengah-tengah masyarakat,” kata dia.

Saat dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), beberapa waktu lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dalam aturan terbaru perizinan pembangunan rumah ibadah saa ini hanya perlu ditujukan kepada Kemenag.

Sebelum ada revisi rekomendasi, pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Perihal revisi aturan pendirian rumah ibadah ini telah disinggung Yaqut saat Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor pada 23 Agustus 2023.

Saat itu, ia mengatakan dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama.

12 Agustus 12.56

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!