Aspirasi

DPR RI Pertimbangkan Ulang Tunjangan Dana Pensiun Anggota

×

DPR RI Pertimbangkan Ulang Tunjangan Dana Pensiun Anggota

Sebarkan artikel ini
DPR RI Pertimbangkan Ulang Tunjangan Dana Pensiun Anggota
Doc. Foto: antaranews.,com

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali tunjangan dana pensiun seumur hidup yang diberikan kepada anggota DPR RI.

“Masukan dari masyarakat sudah banyak, dan kami akan mengkajinya sebagai aspirasi yang disampaikan kepada DPR RI,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas sorotan publik terkait pemberian dana pensiun seumur hidup kepada anggota DPR RI, meskipun hanya bekerja selama satu periode.

Dasco memastikan bahwa isu dana pensiun anggota DPR RI akan dibahas dalam rapat pada masa persidangan berikutnya.

“Tidak hanya aspirasi pembangunan di daerah, tetapi juga terkait dengan DPR sendiri. Kami akan membahas ini dalam rapat mendatang,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPR Tegaskan RUU TNI Tak Akan Bawa Indonesia ke Orde Baru

Dasar hukum pemberian dana pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta mantan pejabatnya, dengan besaran pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok, tergantung pada posisi yang diduduki selama masa jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!