BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – DPR RI melalui Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 pada Senin (tanggal bulan), telah menyetujui lima rancangan undang-undang (RUU) terkait ratifikasi perjanjian internasional di bidang pertahanan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil setelah keanggotaan DPR RI periode 2019—2024 sepakat untuk menjalin kerja sama pertahanan dengan lima negara, yaitu India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, dengan mempertanyakan, “Apakah lima RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
Seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir memberikan persetujuan atas pertanyaan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyampaikan laporan bahwa Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui kelima RUU terkait kerja sama pertahanan tersebut dalam Pembicaraan Tingkat I pada Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Meutya menjelaskan bahwa kerja sama internasional di bidang pertahanan ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi ancaman, meningkatkan kemampuan industri pertahanan, dan memperkuat diplomasi pertahanan negara.
“Wujud dari diplomasi pertahanan tersebut adalah terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yaitu India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil,” jelas Meutya Hafid.
Komisi I DPR RI berharap agar dengan disahkannya RUU ratifikasi kerja sama pertahanan ini dapat memperkuat hubungan bilateral di bidang pertahanan dengan kelima negara tersebut, berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah masing-masing negara.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan persetujuan atas lima RUU kerja sama bidang pertahanan ini untuk disahkan menjadi undang-undang, mewakili Presiden RI.
Dengan pengesahan ini, terbentuklah dasar hukum bagi kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik India, Pemerintah Republik Prancis, Pemerintah Kerajaan Kamboja, Pemerintah Federatif Brasil, dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab.
Kelima RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan yang disetujui menjadi undang-undang tersebut meliputi:
1. RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India.
2. RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis.
3. RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
4. RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja.
5. RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil.
Dengan disahkannya kelima undang-undang tersebut, diharapkan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan kelima negara tersebut dapat berjalan dengan baik dan efektif, demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan memperkuat posisi Indonesia di kancah pertahanan internasional.












