BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan penolakannya terhadap usulan perubahan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc.
“Konstitusi kita, yaitu UUD 1945, telah mengamanatkan bahwa pemilu harus diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E Ayat 5,” ujar Zulfikar di Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Pernyataan ini merupakan respons atas usulan agar KPU dan Bawaslu tidak lagi berstatus permanen.
Zulfikar menegaskan bahwa perubahan status lembaga tersebut harus didasarkan pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski evaluasi terhadap penyelenggara pemilu perlu dilakukan, Zulfikar menilai hal tersebut tidak berarti mengubah statusnya menjadi lembaga ad hoc.
“Evaluasi penting, terutama dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan, agar menghasilkan penyelenggara yang berintegritas, profesional, dan tidak dapat diintervensi pihak mana pun. Dengan begitu, pemilu akan semakin berkualitas dan legitimate,” jelasnya.
Sebagai solusi, Zulfikar mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu, alih-alih mengubah status permanen KPU dan Bawaslu.
Usulan untuk menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan pemilu serentak pada 2024, yang melibatkan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pilkada. Hal ini dimaksudkan untuk menghemat anggaran negara, terutama di tahun-tahun tanpa agenda pemilu besar.
Namun, Zulfikar berpendapat bahwa memperkuat eksistensi KPU dan Bawaslu lebih penting, terutama melalui revisi UU Pemilu yang memungkinkan pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.
“Penyelenggara pemilu memiliki peran lebih dari sekadar mengurus tahapan pileg, pilpres, atau pilkada. Di tahun-tahun tanpa pemilihan, KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat fokus pada peningkatan kapasitas melalui sosialisasi, pelatihan, kajian, dan literasi kepemiluan,” tambahnya.
Zulfikar menekankan pentingnya keberlanjutan peran lembaga pemilu dalam memperkuat sistem demokrasi dan memastikan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa depan.












