Kilas Peristiwa

DPR Rombak Anggaran Demi Sekolah Gratis

×

DPR Rombak Anggaran Demi Sekolah Gratis

Sebarkan artikel ini
DPR Rombak Anggaran Demi Sekolah Gratis
Doc. Foto: ANTARA

 

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, jadi sudah pasti harus dimasukkan dalam revisi UU,” ujar Sabam setelah mengikuti diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Eksklusif dan Berkeadilan” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Ia menjelaskan, untuk melaksanakan keputusan MK tersebut, DPR akan menyusun kembali formulasi anggaran pendidikan agar sesuai dengan ketentuan tersebut. “Reformulasi anggaran itu akan dilakukan karena, mau tidak mau, keputusan MK wajib dijalankan,” ujarnya.

Sabam optimistis bahwa implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis bisa dimulai tahun ini. “Segala sesuatu mungkin untuk diwujudkan. Saya yakin hal ini bisa dilakukan,” tegasnya.

Menurutnya, pelaksanaan keputusan MK tersebut bisa didukung melalui berbagai instrumen kebijakan yang tersedia. “Ada banyak instrumen yang bisa digunakan untuk mengakomodasi keputusan MK, demi kemajuan Indonesia menuju Indonesia Emas,” jelasnya.

BACA JUGA:  DPR Bentuk Kajian Khusus Usai MK Batalkan Iuran Wajib Tapera

Dalam diskusi tersebut, Sabam menilai putusan MK sebagai momentum positif untuk memperbaiki UU Sisdiknas yang sedang direvisi. “Putusan MK mengenai penggratisan sekolah swasta menjadi perhatian penting dan saya anggap ini sebagai berkah,” katanya.

Menanggapi putusan itu, Sabam menyebut DPR akan melakukan kajian mendalam, terutama terkait skema pembiayaan pendidikan dasar gratis. “Kita perlu membangun ulang sistem pembiayaan. UU Sisdiknas sebenarnya sudah menetapkan adanya anggaran wajib (mandatory spending), yaitu 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan,” terangnya.

Sebelumnya, pada Selasa (27/5), Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta setara SD, SMP, dan madrasah.

MK menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sebelumnya menimbulkan tafsir ganda dan diskriminasi, sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, MK mengubah frasa tersebut menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!