BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk melakukan evaluasi terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, terkait kasus pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) yang memicu protes di lingkungan kementerian tersebut.
“Kami serahkan kepada Pemerintah, dalam hal ini Presiden, yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi para menteri di bawahnya,” ungkap Dasco sebelum memimpin Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dasco menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI, yang menangani masalah ini, telah menjadwalkan rapat dengan Mendiktisaintek Satryo Soemantri pada hari Kamis untuk mendalami lebih lanjut soal polemik pemberhentian ASN di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI.
“Saya rasa Komisi X sudah tepat untuk meminta rapat agar kami bisa mendapatkan penjelasan lebih jelas tentang apa yang terjadi,” katanya.
Dia juga meminta publik untuk menunggu hasil rapat antara Komisi X DPR RI dengan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Sebelumnya, rapat dengan Mendiktisaintek tersebut dijadwalkan pada hari Rabu (22/1), namun harus ditunda karena Satryo harus menghadiri rapat kabinet.
“Seharusnya hari ini sore, tetapi karena ada rapat dengan Presiden, keputusan dibuat untuk menunda hingga besok,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, M.Y. Esti Wijayati, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Pada Senin (20/1), ratusan pegawai ASN dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdiktisaintek menggelar aksi damai di depan kantor kementerian tersebut. Aksi ini dipicu oleh pemberhentian mendadak salah satu pegawai, Neni Herlina, yang menyebabkan kekesalan di kalangan pegawai lainnya.
Namun, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro membantah tuduhan pemecatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah mutasi dan rotasi, yang merupakan praktik umum di instansi atau kementerian.
“Saya sudah sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa kementerian tidak memecat siapa pun. Yang terjadi adalah mutasi dan rotasi, yang merupakan hal biasa dilakukan oleh lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah,” tegasnya di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Senin (20/1) malam.