BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Peraturan DPR tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR di akhir masa keanggotaan menjadi peraturan resmi.
“Apakah Rancangan Peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR di akhir masa keanggotaan dapat disetujui menjadi peraturan resmi?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Pertanyaan tersebut segera disetujui oleh anggota dewan yang hadir. “Peraturan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa rancangan ini bertujuan untuk memberikan penghormatan atas pengabdian anggota DPR dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Beberapa poin utama dalam rancangan ini adalah: pertama, penghargaan berupa piagam dan PIN akan diberikan kepada semua anggota DPR yang telah menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya, kecuali mereka yang diberhentikan karena pelanggaran etik atau tindak pidana.
Kedua, piagam dan PIN akan diserahkan secara simbolis oleh pimpinan DPR kepada perwakilan anggota, dan dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Ketiga, penghargaan juga diberikan kepada tenaga pendukung DPR, termasuk ASN dan tenaga ahli. Keempat, penghargaan akan berlaku mulai masa keanggotaan DPR 2019-2024.
Baidowi juga menyebut bahwa pembahasan intensif terkait rancangan ini telah dilakukan dalam rapat pleno Baleg pada 17 dan 18 September, serta mendapat persetujuan penuh.












