BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih harus menunggu rampungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, RUU KUHAP menjadi dasar utama yang mengatur mekanisme perampasan aset dalam konteks hukum pidana.
“Semua regulasi turunannya, termasuk RUU Perampasan Aset dan RUU Kepolisian, harus menyesuaikan dengan KUHAP. Kalau kita bahas lebih dulu, nanti bisa tidak sesuai dan harus revisi ulang,” ujar Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam implementasi perampasan aset.
“Kita tidak ingin perampasan aset jadi alat abuse of power. Maka harus diatur dengan jelas dalam KUHAP,” lanjutnya.
Adies juga menyatakan bahwa DPR mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya serius memberantas korupsi.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR agar pembahasan KUHAP segera diselesaikan dan RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di Monas.
Ia menekankan pentingnya komitmen negara untuk tidak berkompromi dengan pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatan mereka.