BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi V DPR RI akan menggelar rapat bersama koalisi pengemudi ojek online (ojol) untuk membahas kemungkinan perumusan regulasi baru, sebagai respons atas sejumlah tuntutan yang disuarakan dalam aksi demonstrasi baru-baru ini.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyampaikan bahwa rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Mei, pukul 13.00 WIB di kompleks parlemen.
“Kami sudah menerima aspirasi dari rekan-rekan pengemudi. Komisi V akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan mereka pada hari Senin siang,” ujar Lasarus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Ia menambahkan bahwa Komisi akan mendengarkan terlebih dahulu poin-poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi di kawasan Monas hari ini. Meski begitu, Lasarus berharap demonstrasi tetap berjalan tertib dan damai.
“Pesan kami kepada teman-teman ojol yang melakukan aksi, mohon dijalankan dengan tertib dan damai,” pesannya.
Lasarus mengakui bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur keberadaan transportasi daring. Karena itu, Komisi V DPR tengah mempertimbangkan dua opsi: memasukkan regulasi ojol ke dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau menyusun undang-undang baru yang mengatur sistem transportasi nasional.
Sementara itu, dalam aksi unjuk rasa yang digelar, pengemudi ojol menyampaikan beberapa tuntutan utama.
Di antaranya, mereka meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang tidak mematuhi aturan, khususnya Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub No. 1001 Tahun 2022.
Para demonstran juga mendesak Komisi V DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat gabungan bersama Kementerian Perhubungan, perwakilan asosiasi pengemudi, dan perusahaan aplikator. Selain itu, mereka menuntut agar potongan komisi oleh aplikator dibatasi maksimal 10 persen.












