Parlemen

DPR Siap Kaji Omnibus Law untuk Pemilu dan Parpol

×

DPR Siap Kaji Omnibus Law untuk Pemilu dan Parpol

Sebarkan artikel ini
DPR Siap Kaji Omnibus Law untuk Pemilu dan Parpol
Doc. Foto: antaranews.com

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law yang mencakup pengaturan pemilihan umum (pemilu) dan partai politik (parpol).

Ia menjelaskan bahwa DPR RI berpotensi untuk mengajukan undang-undang yang akan dibahas, namun langkah tersebut harus didiskusikan terlebih dahulu dengan pemerintah.

“Nanti kita akan bicarakan usulan mana yang layak untuk ditindaklanjuti dan mana yang tidak. Sekali lagi, pembahasan UU harus melibatkan dialog antara pemerintah dan DPR,” ungkap Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembahasan undang-undang ini akan ditentukan oleh Badan Legislasi DPR RI atau Komisi II DPR RI, yang kemudian akan melakukan sinkronisasi dengan pemerintah.

Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies menekankan bahwa UU yang mengatur partai politik juga perlu diteliti secara mendalam, termasuk kajian sosial, politik, budaya, dan aspek lainnya.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPR Desak Perusahaan Segera Bayar THR Sebelum Lebaran

“Jadi, kami baru menerima usulan ini kemarin, dan kami akan mempelajari semua hal yang berkaitan dengan rancangan UU ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakan rencana untuk merevisi sejumlah undang-undang politik melalui metode omnibus law.

Delapan UU yang direncanakan untuk direvisi mencakup UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Tito menjelaskan bahwa wacana ini merupakan salah satu opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia, dan menekankan pentingnya diskusi lebih lanjut antara pemerintah dan DPR, termasuk melibatkan kajian ilmiah dari para peneliti dan akademisi lainnya.

“Ini adalah salah satu opsi, tetapi perlu adanya diskusi antara DPR dan pemerintah, serta melibatkan kajian dari para ahli,” tuturnya pada hari Kamis (31/10).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!