Parlemen

DPR Siapkan Aturan Pemasangan CCTV di Ruang Pemeriksaan dan Tahanan

×

DPR Siapkan Aturan Pemasangan CCTV di Ruang Pemeriksaan dan Tahanan

Sebarkan artikel ini
DPR Siapkan Aturan Pemasangan CCTV di Ruang Pemeriksaan dan Tahanan
Doc. Foto: ANTARA

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan mencakup aturan mengenai pemasangan kamera pengawas (CCTV) di ruang pemeriksaan dan tahanan selama proses pemeriksaan oleh penyidik.

Habiburokhman menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap tahanan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami akan mengatur ketentuan bahwa di setiap ruang pemeriksaan dan ruang tahanan harus dipasang kamera pengawas,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Sebagai contoh, ia menyebutkan kasus di Palu di mana seorang tahanan meninggal akibat penganiayaan yang berhasil terungkap berkat rekaman CCTV.

“Kasus di Palu itu bisa terungkap karena ada rekaman CCTV. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam, akhirnya terungkap pelakunya dari rekaman kamera pengawas,” jelasnya.

BACA JUGA:  Fraksi DPRD Kotabaru 2024-2029 Resmi Dibentuk

Habiburokhman menegaskan bahwa pemasangan CCTV di ruang tahanan dan pemeriksaan akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh Polda di Indonesia. “Kami ingin seluruh Polda memiliki pengawasan CCTV seperti di Palu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPR RI melalui fungsi penganggarannya akan mendukung pengadaan CCTV melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sekarang kamera pengawas sudah terjangkau, harganya tidak mahal. Kami akan mengalokasikan anggarannya dari APBN,” katanya.

Selain pengawasan melalui CCTV, RUU KUHAP juga akan memperkuat hak pendampingan oleh advokat bagi tersangka maupun saksi untuk mencegah intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan.

“Jika sebelumnya advokat hanya boleh mendampingi tersangka, nanti dalam RUU KUHAP ini advokat juga bisa mendampingi saksi. Jadi, saksi pun tidak bisa lagi diintimidasi selama pemeriksaan,” tutup Habiburokhman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!