BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi II DPR RI berencana meminta klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengaku pihaknya masih menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai dasar penggunaan istilah tersebut.
“Kami perlu tahu lebih jelas, apakah ini hanya sebutan atau memang ada substansi yang harus menyesuaikan undang-undang. Latar belakangnya juga harus kita pahami,” ujar Aria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Aria menegaskan, Komisi II akan meminta Kemendagri menyampaikan dasar hukum dan tujuan dari penyebutan “ibu kota politik”. Hal ini penting untuk memastikan apakah perlu ada revisi terhadap Undang-Undang IKN atau cukup dengan aturan yang ada saat ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan keberlanjutan megaproyek IKN dan memastikan Nusantara akan berstatus sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028.
Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan pusat pemerintahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028,” bunyi Perpres tersebut.












