Kilas Peristiwa

DPR Soroti Pagar Laut Tangerang yang Rugikan Nelayan

×

DPR Soroti Pagar Laut Tangerang yang Rugikan Nelayan

Sebarkan artikel ini
DPR Soroti Pagar Laut Tangerang yang Rugikan Nelayan
Doc. Foto: Disway

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menegaskan bahwa pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, berbeda dengan yang ada di pesisir Bekasi, Jawa Barat.

“Pemagaran di Tangerang Utara adalah masalah serius yang merugikan nelayan dan belum jelas siapa yang bertanggung jawab, sedangkan pemagaran di Bekasi bertujuan untuk konservasi mangrove dan pengendalian abrasi,” ujar Johan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Pernyataan ini merespons perbandingan publik antara pemagaran laut di Bekasi dan kasus di Tangerang yang menuai perhatian luas. Johan menilai upaya menyamakan keduanya sebagai tindakan menyesatkan.

“Pemagaran di Bekasi memiliki tujuan konservasi lingkungan dengan melibatkan masyarakat lokal. Sebaliknya, pemagaran di Tangerang justru menghambat akses nelayan kecil ke area penangkapan ikan,” tegasnya.

Johan juga menyoroti kurangnya transparansi terkait izin dan tujuan pemagaran di perairan Tangerang. Ia mendesak pemerintah dan pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini.

BACA JUGA:  BKSAP DPR RI Dorong Pemulihan Peran UNRWA untuk Palestina

“Kami menolak segala bentuk pengalihan isu atau pembenaran tindakan tersebut. Hak-hak nelayan harus dilindungi, dan pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran misterius ini harus diungkap,” katanya.

Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini demi memastikan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir mendukung masyarakat dan prinsip keberlanjutan.

Sebelumnya, pemagaran berbahan bambu di pesisir utara Bekasi mencuri perhatian. Barisan bambu itu membentuk garis panjang menyerupai tanggul dengan perairan di tengahnya. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait pemagaran tersebut.

Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1) telah menyegel pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang karena diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan karena adanya pelanggaran perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!