BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024—2025.
“Komisi III akan segera menyusun dan membahas RUU KUHAP pada masa sidang ini,” ungkap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ia menargetkan penyusunan draf dan naskah akademik selesai dalam masa sidang ini, sehingga dapat diajukan sebagai RUU inisiatif DPR pada sidang berikutnya.
Habiburokhman berharap KUHAP baru dapat diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada 1 Januari 2026, mengingat pentingnya keselarasan semangat politik hukum antara kedua undang-undang tersebut.
“KUHAP merupakan hukum formal yang mengatur pelaksanaan KUHP sebagai hukum materiel, sehingga perlu memiliki spirit yang sama,” jelasnya.
KUHP yang baru, menurut Habiburokhman, mencerminkan perbaikan revolusioner dengan mengedepankan asas keadilan substantif dan pendekatan restoratif, nilai-nilai yang juga diharapkan tercermin dalam KUHAP.
Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini akan melibatkan banyak elemen masyarakat untuk memastikan berbagai masukan terserap. Salah satu masukan utama adalah reformasi institusi penahanan, termasuk usulan mekanisme praperadilan aktif.
Dalam mekanisme ini, hakim praperadilan harus terlebih dahulu memeriksa setiap perkara sebelum memutuskan apakah penahanan dapat dilakukan.
“Selain itu, penting juga memastikan implementasi hak-hak tersangka, seperti hak untuk tidak disiksa, hak mendapatkan pendampingan hukum, serta hak atas perawatan kesehatan,” tambahnya.












