Parlemen

DPR Tegaskan RUU Pilkada Tidak Bertujuan Hambat Partai Tertentu

×

DPR Tegaskan RUU Pilkada Tidak Bertujuan Hambat Partai Tertentu

Sebarkan artikel ini
DPR Tegaskan RUU Pilkada Tidak Bertujuan Hambat Partai Tertentu
Doc. Foto: kostatv.id

beritaparlemen.id – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah disetujui dalam pembicaraan tingkat I tidak dimaksudkan untuk menghalangi partai politik tertentu dalam Pilkada 2024.

“Tidak ada niat untuk menghambat partai mana pun atau pihak tertentu, termasuk di Jakarta,” jelas Baidowi, yang akrab disapa Awiek, usai Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Ia menekankan bahwa RUU Pilkada berlaku secara nasional dan mengikat seluruh rakyat Indonesia. “RUU ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk 37 provinsi, dan bahkan 38 provinsi jika termasuk Yogyakarta yang juga memiliki pemilihan di tingkat kabupaten. Semua bisa menggunakan undang-undang ini,” jelasnya.

Awiek juga membantah tudingan bahwa RUU Pilkada dirancang untuk menguntungkan calon tertentu pada Pilkada 2024. Ia menekankan bahwa revisi UU ini bersifat darurat, mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dibuka pada 27 Agustus mendatang.

“Tidak ada upaya khusus untuk meluluskan calon tertentu. Dasar dari revisi ini adalah asas kedaruratan waktu. Tanggal 27 (Agustus) sudah masuk pendaftaran, jadi untuk menghindari kebimbangan hukum, langkah politik hukum ini diambil sebagai rujukan bagi pelaksanaan Pilkada yang akan datang,” paparnya.

Pihaknya juga menyatakan bahwa, seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada Februari 2025 mendatang berhak mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur jika memenuhi syarat.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menepis tudingan bahwa DPR dan pemerintah melakukan pembangkangan konstitusi dengan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi melalui revisi UU Pilkada. Menurutnya, DPR dan pemerintah justru bekerja berdasarkan kewenangan hukum sebagai pembentuk undang-undang.

BACA JUGA:  DPR Batalkan Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada karena Tidak Cukup Kuorum

“Saya rasa semua memiliki dasar yang kuat. Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh UUD adalah membentuk undang-undang, dan itu adalah kewenangan positif yang dimiliki oleh parlemen,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR mendatang untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ada dua materi krusial yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada yang mengatur syarat usia pencalonan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Disepakati bahwa usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada, dengan memberlakukan ketentuan ini hanya bagi partai nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Saat ini, di Jakarta, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki rekan koalisi, sementara partai-partai lain telah bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!