Aspirasi

DPR Ungkap RUU Perampasan Aset Siap Dibahas Tahun Ini

×

DPR Ungkap RUU Perampasan Aset Siap Dibahas Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
DPR Ungkap RUU Perampasan Aset Siap Dibahas Tahun Ini
Doc. Foto: Realita Rakyat

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpeluang dimulai tahun ini. Menurutnya, Baleg dapat segera bekerja setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan naskah akademik sebagai dasar pembahasan.

“Kalau naskahnya sudah selesai, baik dari Badan Keahlian, kami akan langsung membahasnya. Itu sudah masuk program legislasi nasional 2025, jadi akan dipercepat,” ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Meski begitu, ia menekankan bahwa proses pembahasan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang lain, khususnya yang mengatur tindak pidana. “Undang-undang ini tidak boleh berseberangan. Semua harus sejalan agar tidak menimbulkan masalah baru,” jelas politikus PDI-P itu.

Sturman juga mengingatkan agar RUU ini tidak disalahgunakan untuk menyasar pihak-pihak yang tidak terlibat tindak pidana. “Jangan sampai orang yang tidak bersalah malah asetnya ikut dirampas,” tambahnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendorong percepatan pembahasan RUU ini. Janji tersebut disampaikan kepada Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dalam pertemuan di Istana Negara, Senin (1/9/2025).

BACA JUGA:  Anggota Komisi IV DPR Ungkap SKBI Jadi Wadah Pemimpin Masa Depan

“Beliau berjanji, RUU Perampasan Aset segera dibahas,” kata Andi. Selain itu, Prabowo juga disebut meminta revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dibahas segera bersama DPR.

Andi menambahkan, Presiden bahkan telah menyampaikan permintaan tersebut langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani agar kedua RUU itu masuk agenda pembahasan antar partai.

Sebagai catatan, wacana RUU ini bukan hal baru. Pemerintah pertama kali mengajukan usulan pada 2012 setelah PPATK melakukan kajian sejak 2008.

Pada 4 Mei 2023, Presiden Joko Widodo juga telah mengirim surat presiden (surpres) ke DPR terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Namun hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019–2024 pada 30 September 2024, rancangan aturan tersebut belum juga masuk pembahasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!