Kilas Peristiwa

DPR Ungkap UU Baru Buka Jalur Umrah Mandiri

×

DPR Ungkap UU Baru Buka Jalur Umrah Mandiri

Sebarkan artikel ini
DPR Ungkap UU Baru Buka Jalur Umrah Mandiri
Doc. Foto: Ilustrasi/News Andalas

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menjelaskan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU) kini membuka peluang bagi masyarakat untuk menunaikan umrah secara mandiri, tanpa harus melalui panitia penyelenggara atau pemerintah.

UU ini disahkan pada 26 Agustus 2025 dan merupakan perubahan ketiga dari UU sebelumnya, Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 86 disebutkan, ibadah umrah tetap dapat dilakukan melalui PPIU, namun kini juga diperbolehkan secara mandiri.

Sebelumnya, pelaksanaan umrah hanya bisa melalui PPIU atau pemerintah, sehingga opsi mandiri belum diatur dalam UU PIHU lama. Selly, yang merupakan anggota panitia kerja RUU tersebut, menegaskan kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap regulasi baru dari pemerintah Arab Saudi, dan bukan untuk mengurangi peran PPIU.

“Ketentuan umrah mandiri dimasukkan karena Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah secara mandiri,” ujar Selly saat dihubungi, Jumat (24/10).

BACA JUGA:  DPRD Bekasi Dorong Pemilu Jujur, Adil, dan Profesional

Menurutnya, Arab Saudi kini aktif mempromosikan umrah mandiri, bekerja sama dengan maskapai nasional seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Melalui skema ini, warga yang membeli tiket maskapai tersebut berhak memperoleh visa kunjungan singkat selama empat hari (transit visa).

Selly menekankan, pemerintah Indonesia harus menyesuaikan diri secara adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini. Meskipun umrah bisa dilakukan mandiri, jemaah tetap wajib melapor melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

“Pendaftaran ini penting agar data jemaah tercatat, serta pelayanan dan bantuan darurat dapat diberikan dengan cepat jika terjadi situasi yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!