BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, mengusulkan agar calon jamaah haji dilarang meminjam uang dari bank untuk membayar uang muka pendaftaran haji.
“Jika tidak mampu, jangan berutang. Banyak yang meminjam dari bank demi membayar DP, padahal syarat utama berhaji adalah kemampuan finansial,” ujar Ina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama FK KBIHU dan IPHI di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
RDPU tersebut membahas strategi peningkatan layanan haji dan revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ina mengusulkan agar larangan berutang ini diatur dalam revisi UU No. 8 Tahun 2019 agar tidak membebani masyarakat.
“Sebaiknya ini dikoreksi. Jika mereka menjual harta untuk berhaji, itu lain cerita, tetapi berutang seharusnya dihindari,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa ada calon jamaah yang meminjam belasan juta rupiah untuk DP haji. Hal ini bisa menjadi masalah jika mereka meninggal dunia sebelum melunasi pinjaman, sehingga tanggungan berpindah ke keluarga yang ditinggalkan.
“Dengan antrean yang panjang, jika jamaah wafat sebelum melunasi, keluarga harus menanggung beban utang. Karena itu, perlu aturan hukum yang melarang pinjaman bank untuk biaya pendaftaran haji,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Agama telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi calon jamaah reguler 1446 H/2025 M sejak 14 Februari 2025, sesuai Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Pelunasan biaya haji reguler 1446 H berlangsung dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Menurut Hilman, calon jamaah telah menyetor uang muka Rp25 juta dan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta di virtual account mereka. Dengan demikian, saat pelunasan, mereka hanya perlu membayar selisihnya.