BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Menurut Rifqi, penyelenggaraan PSU seharusnya menjadi solusi akhir dalam sengketa hasil Pilkada. Ia menekankan pentingnya menghindari pelaksanaan PSU berulang karena beban anggaran yang tinggi, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas.
“Saya berharap PSU dapat menjadi titik akhir dari belum adanya kepala daerah definitif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Ia menyarankan agar MK bisa mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi peserta yang terbukti melanggar aturan berat dan secara langsung menetapkan peraih suara terbanyak berikutnya sebagai pemenang. Hal ini dianggap lebih efisien dan memberikan kepastian hukum.
Rifqi mengingatkan bahwa jika PSU dilakukan berulang kali, maka pelantikan kepala daerah bisa tertunda terlalu lama, bahkan masa jabatan mereka bisa kurang dari empat tahun. Hal itu, katanya, tidak ideal untuk kesinambungan pemerintahan di daerah.
Ia juga meminta agar penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, lebih tegas dalam menegakkan aturan pemilu, karena hingga kini masih banyak laporan pelanggaran yang muncul usai PSU.
Rifqi mencontohkan, dalam satu kabupaten atau kota dengan jumlah pemilih sekitar 200 ribu orang, anggaran PSU bisa mencapai Rp20 miliar. Jika jumlah pemilihnya dua kali lipat, maka dananya bisa membengkak hingga Rp40 miliar.