Kilas Peristiwa

DPR Usulkan Produk Mewah Dalam Negeri Wajib Dapat Perlakuan Khusus PPN

×

DPR Usulkan Produk Mewah Dalam Negeri Wajib Dapat Perlakuan Khusus PPN

Sebarkan artikel ini
DPR Usulkan Produk Mewah Dalam Negeri Wajib Dapat Perlakuan Khusus PPN
Doc. Foto: antaranews.com

BERITAPARLEMEN.ID – BALI – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengusulkan agar barang mewah tertentu yang diproduksi dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

“Seharusnya produk dalam negeri memiliki spesifikasi tertentu yang memungkinkan mereka tidak dikenakan PPN sebesar 12 persen, melainkan hanya 10 persen. Ini merupakan perbedaan dengan barang impor,” ungkap Evita saat kunjungan kerja reses di industri kecil menengah (IKM) minuman anggur di Denpasar, Bali, sebagaimana dilansir laman ANTARA, Minggu (8/12/2024).

Evita menambahkan, jika minuman anggur dianggap barang mewah, produk-produk dari IKM dalam negeri harus mendapatkan perlakuan berbeda terkait PPN.

Ia juga menyebutkan kekhawatirannya terkait penerapan PPN 12 persen yang bersifat merata, meskipun Presiden telah mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang mewah.

BACA JUGA:  Anggota DPR Ungkap UMKM Adalah Penggerak Ekonomi Daerah

Sementara itu, anggota DPR lainnya, Erna Sari Dewi, menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan diterapkan hanya pada barang kategori mewah, sementara bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat tetap bebas PPN.

Mengingat kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN 12 persen dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Meskipun PPN 12 persen berlaku untuk barang mewah, untuk barang non-mewah akan tetap dikenakan PPN 11 persen,” tegas Erna Sari.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen akan dilakukan sesuai dengan undang-undang, tetapi hanya untuk barang-barang mewah. Ia memastikan perlindungan terhadap kebutuhan rakyat akan tetap menjadi prioritas pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!