BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi IX DPR RI mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Usulan ini dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2030 untuk segera dilakukan.
Anggota Komisi IX Muazzim Akbar mengatakan revisi ini diperlukan setelah adanya pemisahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang kini menjadi kementerian dengan struktur yang lebih besar, termasuk dua wakil menteri, empat direktorat jenderal, dan 11 eselon I.
“Perubahan status BP2MI menjadi kementerian diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), yang di luar negeri sering menghadapi risiko, seperti insiden pekerja asal NTB yang ditembak oleh otoritas Malaysia,” tambahnya.
Revisi UU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih bagi PMI, tanpa membedakan antara pekerja legal atau ilegal, dan memastikan mereka mendapat perlindungan maksimal.
Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PMI terhadap devisa negara, yang pada 2024 mencapai Rp296 triliun, dengan target penerimaan devisa hingga Rp500 triliun.
Muazzim menyatakan, dalam waktu dekat, badan legislasi DPR akan membentuk panitia kerja untuk mempercepat proses revisi UU tersebut, dengan fokus pada peningkatan perlindungan bagi PMI dan kontribusi terhadap perekonomian negara.