BERITAPARLEMEN.ID – BANDUNG – Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung, Acep Ana, menyatakan bahwa setelah pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Bandung definitif, Hj. Renie Rahayu Fauzi, agenda kerja yang sebelumnya dijalankan oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Bandung, KH. Wawan Sofwan, akan dilanjutkan.
Langkah awal DPRD adalah memproses Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara. Hal ini disampaikan Acep Ana saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta Tasyakur Pelantikan Cucun Ahmad Syamsurijal dan Humaira Zahrotun Noor sebagai Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Jabar di Dome Pondok Pesantren Sa’adatuddaroin, Kabupaten Bandung, Minggu (6/10/2024).
Acep Ana menjelaskan bahwa dari hasil rapat pimpinan yang dihadiri oleh para Ketua Fraksi, termasuk PKB, Golkar, PKS, Demokrat, Gerindra, NasDem, PDIP, dan PAN, disepakati untuk melanjutkan pembahasan tiga agenda tersebut ke rapat paripurna guna membentuk tiga pansus: Pansus Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara.
“Pentingnya pembentukan komisi berdasarkan tata tertib dan implementasinya diatur dalam tata beracara serta kode etik dewan,” ujar Acep Ana.
Setelah proses ini selesai, diharapkan minggu depan akan disampaikan dan disahkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, DPRD akan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.
Mengenai AKD, Acep Ana mengungkapkan bahwa AKD terdiri dari pimpinan dari empat partai pemenang, yakni Ketua Hj. Renie Rahayu Fauzi (PKB), Wakil Ketua 1 (Golkar), Wakil Ketua 2 (PKS), dan Wakil Ketua 3 (Demokrat). Selain itu, AKD juga mencakup empat komisi, yaitu Komisi A, B, C, dan D, dengan perwakilan dari setiap partai secara merata.
DPRD juga membentuk empat badan: Badan Anggaran (Banggar), Bapemperda, Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Kehormatan. Badan Musyawarah tidak boleh terdiri lebih dari 50% anggota untuk menjaga proses paripurna tetap berjalan.
Acep Ana juga menambahkan bahwa pembahasan APBD 2025 menjadi agenda prioritas yang harus diselesaikan sebelum batas waktu 30 November 2024.
“Pansus Tata Tertib telah melakukan ekspos draf awal, memperbarui aturan sebelumnya dari periode 2019-2024, dan menyesuaikan dengan undang-undang baru yang relevan,” ucapnya.
Selain itu, Pansus Tata Beracara dan Pansus Kode Etik sedang melakukan pendalaman materi. Pembahasan Kode Etik dan Tata Beracara dijadwalkan berlangsung pada 7-9 Oktober 2024 dengan menghadirkan pakar dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan kesesuaian secara hukum. Setelah paripurna, peraturan akan dikaji di tingkat provinsi sebelum finalisasi.












