beritaparlemen.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengeluarkan pernyataan resmi kepada Pj Bupati Belitung, Yuspian.
Ketua DPRD Belitung, Ansori, menjelaskan di Tanjung Pandan pada hari Senin bahwa pernyataan ini terkait dengan beberapa isu, salah satunya adalah penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari sebuah partai politik yang terkait dengan Pj Bupati Belitung.
“Berita mengenai penerbitan KTA dari partai politik yang dimiliki oleh Pj Bupati Belitung telah tersebar di media, sehingga DPRD Belitung merasa perlu untuk menyampaikan sikap politiknya,” ujar Anshori.
Ansori melanjutkan, bahwa sebagai respons, DPRD Belitung memutuskan untuk menunda rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini, yang seharusnya membahas pengambilan keputusan terkait Raperda RPJPD Belitung 2025-2045 serta penyampaian nota KUA dan rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Anggota DPRD Belitung sepakat untuk menunda rapat paripurna hingga ada kejelasan mengenai isu tersebut, sesuai dengan hasil rapat gabungan DPRD pada hari ini,” jelasnya.
Selain itu, Ansori juga menyoroti isu terkait penerbitan KTA yang melibatkan Pj Bupati Belitung. Ia menjelaskan bahwa hal ini menyangkut aspek hukum dan administrasi, terutama terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berkaitan dengan larangan ASN untuk menjadi anggota partai politik.
“Peraturan ini harus ditaati, termasuk dalam hal pemberhentian PNS terkait,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan bahwa DPRD Belitung telah mengajukan usulan untuk pengunduran diri Pj Bupati Belitung yang berencana mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Usulan ini telah disampaikan ke Kemendagri sebagai langkah untuk memastikan kelancaran pemerintahan.
“Usulan pengunduran diri Pj Bupati telah kami terima sejak 17 Juli dan kami sudah mengajukan nama pengganti kepada Kemendagri,” pungkasnya.