BERITAPARLEMEN.ID – CIAMIS – Nasib Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Ciamis, Engkus Sutisna, akan semakin jelas setelah rapat paripurna evaluasi kinerja yang direncanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis pada 21 Oktober 2024. Rapat ini semula dijadwalkan pada 20 Oktober, namun ditunda karena bertepatan dengan pelantikan presiden.
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, menjelaskan bahwa evaluasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan masa jabatan Engkus Sutisna. “Evaluasi Pj Bupati Ciamis akan dilakukan pada 21 Oktober 2024, yang semula dijadwalkan 20 Oktober, tetapi ditunda karena pelantikan presiden,” jelasnya pada Senin, 14 Oktober 2024.
Ia melanjutkan bahwa keputusan mengenai apakah Engkus akan pensiun atau menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Ahli Utama akan didasarkan pada hasil evaluasi tersebut. “Kita tunggu hasil evaluasinya pada 21 Oktober 2024,” tambahnya.
Saat ini, DPRD Kabupaten Ciamis masih belum mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai kemungkinan pergantian Pj Bupati, jika Engkus benar-benar pensiun pada 1 November 2024. “Belum ada instruksi dari Kemendagri, jadi kami juga belum menyiapkan nama calon pengganti Pj Bupati Ciamis,” jelas Nanang.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, membenarkan bahwa Engkus Sutisna memang akan pensiun pada 1 November 2024. “Ya, Pj Bupati Kabupaten Ciamis akan pensiun pada 1 November 2024,” ungkap Budi pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Mengenai kemungkinan Engkus Sutisna tetap menjabat sebagai Pj Bupati setelah pensiun, Budi mengatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu arahan resmi dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 terkait Pj Gubernur, Bupati, dan Walikota, masa jabatan Pj adalah satu tahun. Karena Pj Bupati Ciamis baru dilantik pada April 2024, kami masih menunggu arahan dari pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Budi juga menambahkan bahwa pihaknya belum menerima instruksi tertulis terkait penggantian Pj Bupati dari Kemendagri atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Biasanya, ketika masa jabatan Pj Bupati berakhir, kami menerima surat dari Kemendagri dan Provinsi Jawa Barat yang meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis mengajukan tiga calon Pj Bupati,” tutupnya.
Dengan perkembangan ini, perhatian kini tertuju pada hasil evaluasi kinerja Engkus Sutisna, yang akan menentukan kelangsungan masa kepemimpinannya di Kabupaten Ciamis.