Aspirasi

DPRD Cimahi Soroti Standar Pembangunan TPT Pasca-Longsor

×

DPRD Cimahi Soroti Standar Pembangunan TPT Pasca-Longsor

Sebarkan artikel ini
DPRD Cimahi Soroti Standar Pembangunan TPT Pasca-Longsor
Doc. Foto: Jabar Ekspres

BERITAPARLEMEN.ID – CIMAHI – Anggota DPRD Kota Cimahi mengungkapkan keprihatinan mengenai standar pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Perumahan Mandalika, setelah terjadi longsor di Bukit Cibogo Living, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan.

Hasil pemeriksaan lapangan mengindikasikan bahwa kesalahan dalam prosedur pembangunan TPT adalah penyebab utama keruntuhan struktur tersebut. Material yang digunakan untuk pembangunan TPT juga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menyatakan keprihatinannya terhadap kualitas bangunan yang tidak memenuhi standar.

“Meskipun saya bukan ahli konstruksi, secara visual, bangunan ini jelas tidak memenuhi syarat,” katanya kepada wartawan pada Selasa (08/10/2024).

DPRD berencana memanggil semua pihak terkait, termasuk dinas teknis dan pengembang, untuk meminta klarifikasi mengenai kesalahan yang terjadi.

“Jika perizinannya belum lengkap atau belum diterbitkan, aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara hingga izin tersebut sah,” tegas Wahyu.

Dia juga menambahkan bahwa dengan kondisi saat ini, longsor lanjutan sangat mungkin terjadi jika tidak ada tindakan pencegahan lebih lanjut.

Sebanyak 12 Kepala Keluarga yang terdampak telah dievakuasi ke lokasi aman di The Edge sejak kejadian tersebut. Aset-aset milik warga juga telah diamankan dan dijaga oleh masyarakat sekitar bersama pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Perbaikan SD dan Irigasi Jadi Sorotan di Reses Anggota DPRD Garut

Ketika ditanya mengenai ganti rugi, Wahyu menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan. Selain itu, pihak pengembang akan diminta untuk bertanggung jawab atas insiden ini.

“Warga yang terdampak meminta agar mereka direlokasi, dan pengembang membeli tanah serta rumah mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, pada tahun 2014, Komisi 3 DPRD Kota Cimahi sempat menutup proyek ini karena masalah perizinan saat pengembang sebelumnya masih bertanggung jawab.

Namun, izin diberikan setelah pengembang baru mengambil alih. Saat ini, perusahaan yang menangani proyek tersebut sudah berbeda, begitu pula dengan site plan yang digunakan.

Wahyu juga menyoroti adanya dugaan kelalaian dari pengembang. Jika terbukti bahwa perizinan belum terpenuhi, DPRD akan merekomendasikan penghentian semua aktivitas di lokasi pembangunan.

Menurut Wahyu, daerah tersebut seharusnya menjadi zona hijau yang tidak boleh dibangun, meskipun ada klaim bahwa itu adalah zona kuning yang diperbolehkan untuk pembangunan. “Jika zona tersebut memang tidak boleh dibangun, maka harus dijadikan lahan hijau,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!